Kamis, 29 November 2012

SISTEM PENATAAN PKL DI SURAKARTA KURUN WAKTU 2004-2011

Oleh : Dadan Adi K 
           Mahasiswa UNS

 

PENATAAN PKL ( PEDAGANG KAKI LIMA)
DI KOTA SURAKARTA
KURUN WAKTU 2004 - 2011

A.    PENILAIAN SECARA UMUM    
Pemerintah Kota Surakarta kurun waktu 2004 sampai dengan 2011 ini telah melakukan berbagai cara dan upaya dalam melaksanakan program Penataan PKL ( Pedagang Kaki Lima). Untuk mengetahui bagaimana penilaian terkait pelaksanaan program tersebut tentu kita harus jeli dan melihat dari berbagai aspek dan sudut pandang. Hanya saja secara umum dan menyeluruh maka pelaksanaan Penataan PKL di Kota Surakarta ”Sudah berjalan dengan baik”.
Sejak tahun 2004 tepatnya ketika menjabatnya Walikota Solo yang baru yaitu Ir Joko Widodo atau sering di panggil Jokowi serta Wakilnya FX. Hadi Rudiyatmo. Semenjak itu Pemkot Surakarta melakukan ’’Revolusi Besar-besaran’’ yang diantaranya ialah penataan PKL. Sudah seribu lebih PKL yang ditertibkan dan direlokasikan kebeberapa tempat guna menjalankan misi sehingga tercipta seperti jargon Surakarta yaitu Berseri.
Salah satu aspek keberhasilan Pemkot Surakarta dalam menjalankan program tersebut bisa kita lihat dalam reaksi atau tanggapan dari masyarakat bahkan para PKL sendiri. Jika kita melihat di media-media selalu terjadi perlawanan atau percekcokan yang begitu luar biasanya maka berbeda dengan di Surakarta. Walaupun ada beberapa dari PKL yang berusaha untuk melawan akan tetapi kuantitasnya sangat minim dan mayoritas mereka bersedia ditata dan direlokasi oleh Pemkot. Hal inilah yang menjadi perbedaan dengan kota-kota yang lain dimana tidak sedikit satuan Pramong Praja ( Satpol PP ) harus kualahan dalam menangani masalah penataan PKL yang semakin merajalela. Masyarakat di kota Surakarta cenderung bersedia karena memang telah disediakan tempat yang tentunya melalui pertimbangan dari Pemkot sendiri dan hal itu tidak merugikan para PKL.
Faktor perbandingan disini digunakan sebagai salah satu kriteria keberhasilan program ini. Penulis membandingkan tingkat kesusahan masing-masing Pemkot dalam menagani masalah ini, misalkan saja di Kota Metropolitan seperti di Kota Jakarta dan kawasan sekitarnya, Surabaya atau Bandung dan beberapa kota lain. Di kota-kota tersebut rawan sekali dengan bentuk perlawanan dari para PKL ketika Lapak mereka harus diangkut oleh Satpol PP, bahkan waktu penyelesaiannya relatif lama. Selain itu tindakan radikal dari para PKL juga selalu mewarnai. Hal tersebut berbeda dengan yang ada di Kota Surakarta. Memang dari segi kuantitas dari jumlah yang direlokasi atau di tertibkan lebih sedikit, akan tetapi secara keseluruhan maka Penataan di Surakarta tetap lebih baik.
                        Salah satu aspek sebagai kriteria keberhasilan Pemkot Surakarta ialah respon dari masyarakat luar. Bahwa ada beberapa Pemkot luar Surakarta yang berkunjung dan melakukan survei serta penelitian mengenai sistem atau kebijakan yang digunakan untuk menangani PKL ini. Mereka menganggap dengan belajar dari sini dan harapannya bisa dilaksanakan juga di wilayah mereka masing-masing. Misalnya saja


B.     KEBIJAKAN ATAU SISTEM YANG DI JALANKAN
Perkembangan PKL yang makin lama makin meningkat maka menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan, permasalahan yang muncul menimbulkan Pemikiran Warga Kota Terhadap keberadaan  ribuan PKL di kota yang strategis itu. Pemikiran untuk mengatasi permasalahan PKL di Surakarta muncul pada tahun 2006 dan menjadikan Pemkot harus bergerak untuk menangani masalah tersebut.
Sebelum membahas lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan yang diambil Pemkot, maka terlebih akan penulis paparkan mengenai Potensi baik positif maupun negative dari adanya PKL.
Potensi Positif :
ü  Aset Kota untuk diberdayakan
ü  Dapat dilakukan banyak orang
ü  Menghidupkan daerah yang sepi 
ü  Mengurangi pengangguran
ü  Menumbuhkan jiwa kewirausahaan
ü  Menggerakkan dinamika pembangunan /pemberdayaan ekonomi
ü  Penyumbang PAD
ü  Peluang kesempatan kerja
ü  Penyangga katup ekonomi informal
Pemikiran Negatif :
ü  Merampas hak warga kota untuk menikmati keindahan lingkungan
ü  Menyebabkan kemacetan lalu lintas
ü  Terganggunya kebersihan dan keindahan kota
ü  Terganggunya kenyamanan pemilik lahan/rumah
ü  Terganggunya fasilitas umum kota
ü  Salah satu sumber kekumuhan kota
ü  Potensi Konflik
Adapun  faktor pendukung untuk mengurai persoalan PKL adalah sebagai berikut :
•         Karakter kepemimpinan lokal/Wali Kota Surakarta yang Tanggap, Cerdas, Santun, Konsisten.
•         Komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat  dalam Pemberdayaan PKL
•         Adanya solusi  yang ditawarkan oleh pihak pemerintah kota Surakarta.
Komitmen bersama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah kota dalam penataan PKL di Kota Surakarta di sepakati oleh Legislatif, Muspida kota Solo, SKPD terkait, masyarakat dan instansi vertikal, sehingga komitmen untuk mengatatasi permasalahan PKL di Kota Surakarta semakin meningkat baik di dalam masyarakat maupun pemerintah kota Surakarta.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak yang ada di kota Surakarta maka pemerintah Kota Surakarta semakin mempunyai komitmen kuat untuk melaksanakan peraturan yang ada di kota Surakarta terkait dengan penataan kota dan PKL.
Surakarta/Solo memiliki peraturan perundang-undangan tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah diimplementasikan. Peraturan perundang-undangan tersebut yaitu:
a.       Perda No. 8 Tahun 1995 Tentang Pembinaan dan Penataan PKL Kota Surakarta;
b.      SK Walikota Surakarta No. 2 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 1995;
c.       Perda No. 3 Tahun 2008 Tentang  Pengelolaan PKL Kota Surakarta;
d.      Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
e.       SOT Kota Surakarta No. 6 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta.
Tiga ( 3 ) Macam Pendekatan
Peraturan  tersebut kemudian semakin tegas untuk segera dilaksanakan, maka pemerintah kota Solo memulai untuk melaksanakan peraturan tersebut. Adapun penataan PKL di Kota Surakarta dilaksanakan melalui pendekatan Sosial Budaya. Seperti apa pendekatan tersebut?
Pendekatan penataan PKL  melalui  pendekatan sosial budaya tersebut mempunyai  makna dalam penataan PKL di kota Solo. Berikut ini adalah pendekatan sosial budaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Solo, yaitu :
1)      Nguwongke uwong
Nguwongke uwong mempunyai makna Menempatkan Manusia pada Harkat & Martabat.
2)      Kemitraan
Kemitraan mempunyai makna adanya kebersamaan dalam penataan PKL anatara masyarakat, pemerintah dan PKL itu sendiri sehingga dapat menjadi semakin dimengerti oleh pihak-pihak yang terkait.
3)      Hati nurani
Ada rasa saling mengisi  antara satu pihak dengan pihak yang lain, atau PKL denganmasyarakat dan pemerintah.
4)      Saling menghormati
Adanya Keseimbangan antar PKL, masyarakat dan pemerintah.
Selain menggunakan pendekatan sosial budaya dalam penataan PKL di Solo juga menggunakan pendekatan  ekonomi. Berikut ini adalah tehnik pendekatan ekonomi yang digunakan pemerintah kota Solo dalam melakukan penataan PKL di kota Solo yaitu dengan cara:
1.   Bantuan sarana dan prasarana
 Relokasi, Shelter, Gerobak , Tenda
2.   Bantuan dari pemerintah berupa
 Modal Usaha, Pemindahan, Pengangkutan
3.   Perijinan
SIUP,  KTPP, SHP semua diberikan gratis dari pemerintah kepada PKL.
4.   Promosi
Media Elektronik, Media Cetak dan dan  Hiburan
Selain  itu ada tambahan dari pemerintah guna mendukung terwujudnya PKL yang tertib dan teratur. Tambahan pendukungnya yaitu:
Ø  Pemberian ijin gratis (SIUP & TDP)
Ø  SHP & KTPP gratis
Ø  Pelatihan manajemen pedagang
Ø  Dukungan media promosi
Ø  Dana penjaminan kredit 9 Milyar
Selanjutnya selain dengan kedua pendekatan yang ada ternya pemerintah kota Solo juga menggunakan satu pendekatan lagi untuk menata PKL.  Pendekatan tersebut adalah Pendekatan  Normatif.  Pendekatan normatif ini adalah pendekatan yang menggunakan aturan dan sanksi kepada PKL yang melanggar aturan yang berlaku.
Pendekatan Normatif ini di bagi menjadi 2 yaitu :
1.    Pendekatan non yustisi, meliputi :
 Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan
2.    Pendekatan yustisi  meliputi :
 Penindakan, Peradilan
Selain hal diatas kemajuan yang ada di kota Surakarta merupakan salah satu fungsi sudah adanya partisipasi masyarakat terkait dengan penataan PKL di kota Surakarta. Wadah dari masyarakat diberi nama PKL Center dan forum PKL. PKL center dan forum PKL ini nantinya bisa mewadahi dan menampung keluhan dan permasalahan PKL di kota ini agar untuk ke depannya tak lagi ada para PKL yang merasa tidak dilibatkan atau dipikirkan oleh Pemkot. Setidaknya forum tersebut bisa diadakan rutin, misalnya sebulan sekali untuk membahas permasalahan-permasalahan kaitannya dengan penataan PKL. Bahkan  Solo ditunjuk  sebagai pusat pelatihan penataan PKL se-Asia Pasifik terkait keberhasilan Pemkot dalam menata PKL di sejumlah titik di Surakarta. Walaupun diakuinya, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan terkait penataan PKL tersebut. Terutama kondisi pasar-pasar yang menjadi tempat relokasi PKL dari sejumlah kawasan.
            Walaupun pemerintah kota Surakarta sudah melakukan tiga pendekatan tetapi PKL masih susah untuk melaksanakan ide pemerintah dalam mengatasi PKL di Surakarta itu sendiri. Dalam tuntutannya PKL masih mempunyai beberapa permintaan  kepada pemerintah, antara lain :
1.   Transportasi harus ada dan kelancarannya pun harus dipertimbangkan, baik itu angkot, angkutan pedesaan maupun angkutan yang dapat mendukung adanya penertiban PKL di tempat PKL yang baru.
2.   Bakar tempat yang ditinggal, PKL menuntut adanya pembersihan tempat yang telah ditinggalkan sehingga tempat yang lama bisa menjadi lebih nyaman.
Penataan PKL di kota Surakarta dengan menggunakan 3 pendekatan tersebut ternyata membawa hasil yang cukup berhasil bahkan berhasil jika dibandingkan kota-kota lain. PKL di kota Surakarta dapat menjadi semakin tertib dan terkondisikan.

Komunikasi Politik
Dalam teori “Empati dan Homifili” dikatakan bahwa sebuah komunikasi politik akan sukses bila seorang komunikator dapat memproyeksikan diri dengan baik ke dalam sudut pandang khalayak atau masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan citra diri komunikator politik untuk menyesuaikan suasana pikirannya dengan alam pikiran khalayak. Komunikator melaksakan komunikasinya dengan menempatkan diri pada situasi dan kondisi orang lain dan dilaksanakan atas dasar kesamaan.
Joko Widodo selakuk pemimpin Kota Surakarta  bisa jadi belum pernah mengetahui teori empati dan homofili. Namun apa yang dilakukannya tampak selaras dengan teori ini. Hipotesa ini didasarkan pada beberapa hal berikut :
Pertama, Joko Widodo memahami betul bagaimana perasaan para PKL ketika mengetahui akan direlokasi. Para PKL itu merasa akan kehilangan pelanggan atau bahkan mata pencariannya. Karena itu Joko memberikan alternatif berupa tempat berdagang yang lebih baik daripada di jalan-jalan atau taman kota. Agar para pelanggan tetap bisa bertransaksi dengan para PKL, Joko juga melakukan promosi melalui media lokal, memperluas jalan dan membuat satu trayek angkutan kota baru.
Kedua, Joko Widodo menunjukan empatinya ketika dia menjamu para PKL sebanyak 54 kali pertemuan. Dia tidak melakukan penggusuran secara paksa dan dengan kekerasan. Dia memilih lobby dan diplomasi. Joko sadar betul bahwa ketika tahu akan direlokasi, para PKL akan bersikap defensif. Jika dipaksa akan terjadi gejolak yang mungkin memunculkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian dari kedua belah pihak. Karena itu “lobby meja makan” merupakan sebuah tindakan komunikasi politik yang simpatik dan berusaha memahami posisi para PKL.
Ketiga, Saat relokasi dilakukan, Joko Widodo menggelar arak-arakan, alih-alih melakukan pengusiran dengan kekerasan, dengan menghadirkan budaya khas Solo, seperti penggunaan musik tradisional “kleningan” dan pakaian adat. Arak-arakan yang dilakukan ini menunjukkan bahwa Joko ingin menunjukkan “kesamaan” dengan para PKL, yakni kesamaan bahwa mereka sama-sama ingin membangun Kota Solo menjadi lebih baik, dan kesamaan bahwa mereka berasal dan memiliki budaya yang sama, yakni budaya orang Solo; pakaian adat yang sama, musik yang sama, tarian yang sama.
Keempat, Tindakan Joko Widodo sekaligus menunjukkan keberpihakannya terhadap ekonomi kecil dan pasar tradisional. Bukan hanya dalam soal PKL, di bawah kepemimpinannya Joko dengan sukses membangun ekonomi kerakyatan. Kesamaan persepsi antara pemerintah dan para pedagang pada ekonomi kecil, memunculkan kesamaan persepsi pula bahwa masyarakat menganggap Walikota mereka berpihak pada masyarakat.


C.    DAMPAK PENATAAN PKL
Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai gambaran secara umum saja terkait keberhasilan penataan PKL itu seperti apa, kemudian kebijakan-kebijakan apa yang digunakan maka penulis akan memaparkan bagaimana dampak dari penataan PKL ini.
Penataan PKL secara terstruktur dan sistematis serta berorientasi tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang maka akan membawa dampak positif yang cukup besar. Dilihat dari segi program Pemkot sendiri maka jelas telah berhasil dilaksanakan. Hal ini hanya berkaitan dengan status berhasil atau tidaknya. Karena dengan begitu berpengaruh terhadap respon masyarakat luar sepertihalnya tadi yaitu kunjungan dari beberapa Pemkot Luar Daerah bahkan Pemkot dari Luar negeri seperti Kamboja dan Thailand. Selain itu juga memberi kesan positif terhadap pemerintahan Pemkot Surakarta sendiri selaku pengayom dan pengatur Kota.
Di lihat dari segi keindahan lingkungan juga menguntungkan. Lingkungan semakin indah, rapi dan membuat nyaman masyarakat khususnya masyarakat Kota Surakarta. Pemilahan tempat yang tepat seperti relokasi PKL dari Banjarsari ke Semanggi, sekarang menjadi Taman Banjarsari yang rindang dan dimanfaatkan sebagai rekreasi dan bersantai sementara di kawasan semanggi sebagai tempat pusat kebutuhan masyarakat. Hal ini juga berpengaruh terhadap penilaian Pemerintah Pusat terhadap kota-kota di Indonesia. Contohnya saja akhir Desember 2011 Kota Surakarta dinobatkan sebagai Kota Terbersih Udaranya oleh negara. Selain itu jika lingkungan bersih maka akan membuat citra yang baik bagi masyarakat Surakarta sendiri selaku Kota Berbudaya.
Dilihat dari segi ekonomi, maka jelas dengan pengelolaan yang baik serta penempatan yang tepat menjadikan keuntungan segi finansial terutama bagi para PKL sendiri dan umumnya masyarakat umum yang menggunakan jasa mereka. Para PKL tidak mungkin mau atau bertahan jika kebutuhan substansial mereka tidak bisa terpenuhi untuk itulah penataan yang baik akan memberikan manfaat bagi mereka dan khalayak. Karena memang pada prinsipnya bahwa PKL merupakan aset yang berharga jika dikelola dengan baik dan mendapat dukungan dari lingkungan sekitarnya.
Salah satu dampak keberhasilan penataan PKL jelas berpengaruh terhadap sang pengatur yaitu Walikota Surakarta. Terbukti dengan perolehan suara pada pemilukada 2010 dimana Surakarta benar-benar membutuhkan figur Jokowi untuk membawa lebih maju lagi Kota Surakarta. Masyarakat masih memberikan kepercayaan, karena sikapnya yang cenderung pro ekonomi kecil menengah sehingga mendapat banyak dukungan. Dengan begitu dampak dari penataan PKL yang baik berimbas juga di bidang politik. Tidak hanya itu berbagai apresiasi baik individu maupun secara kelembagan yaitu Pemerintah Surakarta berdatangan, seperti berbagai media masa,pemerintah pusat dan lain-lain.



BAB III
KESIMPILAN

Penataan PKL ( Pedagang Kaki Lima ) di Kota Surakarta mulai terlihat sejak tahun 2004, semenjak terjadi pergantian pemimpin atau Walikota Surakarta yaitu semenjak mulainya era Joko Widodo ( Jokowi ). Suatu gebrakan dimulai dalam bentuk revolusi yang membawa pada suatu perubahan besar bagi Kota Surakarta. Walaupun persisnya bukan dimulai pada tahun tersebut tetapi pada tahun 2006-an tetapi benih-benih perubahan atau indikasi menuju perubahan sudah mulai terlihat dari tahun 2004.
Salah satu gebrakan Pemerintah Kota ( Pemkot) Surakarta yaitu Penataan PKL baik dalam bentuk relokasi, penertiban maupun pembenahan terjadi dibeberapa titik di Surakarta. Salah satu tanda sebagai program penataan PKL ini yaitu penataan ribuan PKL dari Banjarsari yang dialihkan ke Klitikan Semanggi. Hal tersebut merupakan salah satu monumental sebagai awal gebrakan era baru. Selanjutnya dari tahun ke tahun Pemkot Surakarta selalu melakukan penataan PKL yang selalu bertambah dan belum tertata dengan baik.
Dalam pelaksanaan Program Penataan PKL ini butuh suatu cara atau kebijakan-kebijan tertentu yang di terapkan Pemkot Surakarta antara lain dalam bentuk pendekatan-pendekatan, pemberian fasilitas sarana dan prasarana, serta jaminan Pemerintah Kota terhadap keberlangsungan nasib para PKL tersebut. Terdapat Tiga ( 3 ) macam pendekatan yaitu Pendekatan Sosial Budaya, Pendekatan Ekonomi, dan Pendekatan Normatif. Selain itu dukungan dari masyarakat Surakarta sendiri juga ikut andil terhadap keberhasilan program ini. Sikap para PKL sendiripun juga berpengaruh, karena secara umum para PKL bersedia dipindahkan atau direlokasi.
Penataan PKL di Kota Surakarta merupakan penataan yang berhasil dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat dari indikasi bentu perlawanan para PKL sendiri terhadap Pemkot. Di Surakarta minim sekali adanya perlawanan dari PKL, walaupun itu pasti ada tetapi kuantitasnya hanya sebagian kecil dari kuantitas seluruhnya. Hal tersebutlah yang menjadikan perbedaan dari kota-kota lain. Salah satu bukti bahwa Penataan PKL di Surakarta berhasil dilakukan ialah bahwa adanya kunjungan dari Pemkot-pemkot luar seperti Surabaya, Jakarta dan beberapa kota lain yang mana mereka belajar dari Pemkot Surakarta. Tidak hanya dari dalam negeri, terbukti adanya kunjungan dari Pemkot luarnegeri yaitu Kamboja dan Thailand. Hal inilah yang menjadi tanda bahwa penataan di Surakarta sudah berhasil secara umum.
Dampak dari penataan PKL yang terus dilakukan hingga akhir tahun 2011 dan mungkin berlanjut sampai sekarang memberikan dampak yang besar baik untuk para PKL, Pemkot maupun masyarakat umum. Aspek sosial, ekonomi, budaya pun ikut terpengaruh dampaknya khususnya di wilayah Kota Surakarta sendiri. Budaya brsih, rapi seperti jargon Surakarta yaitu Berseri sekarang telah terwujud.
Semoga Penataan PKL selalu dilakukan oleh Pemkot Surakarta bersama-sama dengan masyarakat yang didasari dengan tanggap dan kesadaran masing-masing sehingga menuju perubahan yang lebih baik lagi sehingga menjadi percontohan bagi nasional maupun internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar